Kamis, 07 Mei 2015

RINGKASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA A. Pendahuluan Alasan/pertimbangan penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dengan Undang-Undang ASN adalah: 1. Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara , perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. P elaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; 3. U ntuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara; 4. Undang-undang yang lama sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global . B. Kedudukan Pegawai ASN Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara , terdiri dari: 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS). M erupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional . PNS berhak memperoleh: a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. C uti; c. J aminan pensiun dan jaminan hari tua; d. Perlindungan; e. Pengembangan kompetensi. 2. P egawai P emerintah dengan P erjanjian K erja (PPPK). M erupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang . PPPK berhak memperoleh: a. Gaji dan tunjangan; b. C uti; c. Perlindungan; d. Pengembangan kompetensi. C. Jabatan ASN J abatan ASN terdiri atas: 1. Jabatan Administrasi; terdiri atas: a. J abatan administrator , bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. b. J abatan pengawas , bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana c. J abatan pelaksana , bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan 2. Jabatan Fungsional , terdiri atas : a. J abatan fungsional keahlian 1) Ahli utama; 2) Ahli madya; 3) Ahli muda; 4) Ahli pertama. b. J abatan fungsional keterampilan 1) Penyelia; 2) Mahir; 3) Terampil; 4) Pemula. 3. Jabatan Pimpinan Tinggi , berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui kepeloporan , pengembangan kerja sama dengan instansi lain , dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN . Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari: a. J abatan pimpinan tinggi utama . yakni kepala lembaga pemerintah nonkementerian . b. J abatan pimpinan tinggi madya . Meliputi meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara c. j abatan pimpinan tinggi pratama. meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara . Beberapa hal penting terkait Jabatan pimpinan tinggi: a. Pengisian jabatan pimpinan tinggi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. b. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. c. J abatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun , namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN. d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional. e. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi . f. Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik melalui proses secara terbuka dan kompetitif . g. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon , dan p ernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik kembali. h. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: 1) Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama; 2) Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya; 3) Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; 4) Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; 5) Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; 6) Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana . i. Jabatan ASN diisi dari : 1) Pegawai ASN 2) Jabatan ASN tertentu , dapat diisi dari: a) Prajurit TNI b) A nggota Kepolisian Negara RI . D. Kebijakan, Pembinaan Profesi, d an Manajemen A SN Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk melaksanakannya Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: 1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara , berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; 2. K omisi ASN (KASN) , berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar