Kamis, 07 Mei 2015
RINGKASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
A.
Pendahuluan
Alasan/pertimbangan penggantian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
dengan Undang-Undang ASN adalah:
1.
Dalam
rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara
,
perlu
dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran
sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
P
elaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan
antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan
kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi
pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
3.
U
ntuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu
ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan
mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan
prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
4.
Undang-undang yang lama
sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan
global
.
B.
Kedudukan Pegawai ASN
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara
, terdiri dari:
1.
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
M
erupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara
nasional
. PNS berhak memperoleh:
a.
Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.
C
uti;
c.
J
aminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.
Perlindungan;
e.
Pengembangan kompetensi.
2.
P
egawai
P
emerintah dengan
P
erjanjian
K
erja
(PPPK).
M
erupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai
dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang
. PPPK berhak
memperoleh:
a.
Gaji dan tunjangan;
b.
C
uti;
c.
Perlindungan;
d.
Pengembangan kompetensi.
C.
Jabatan ASN
J
abatan ASN terdiri atas:
1.
Jabatan Administrasi;
terdiri atas:
a.
J
abatan administrator
,
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b.
J
abatan pengawas
,
bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana
c.
J
abatan pelaksana
,
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
2.
Jabatan Fungsional
, terdiri
atas
:
a.
J
abatan fungsional keahlian
1)
Ahli utama;
2)
Ahli madya;
3)
Ahli muda;
4)
Ahli pertama.
b.
J
abatan fungsional keterampilan
1)
Penyelia;
2)
Mahir;
3)
Terampil;
4)
Pemula.
3.
Jabatan Pimpinan Tinggi
,
berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada
Instansi Pemerintah melalui
kepeloporan
,
pengembangan kerja sama dengan instansi lain
,
dan
keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan
kode perilaku ASN
.
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari:
a.
J
abatan pimpinan tinggi utama
.
yakni
kepala lembaga pemerintah nonkementerian
.
b.
J
abatan pimpinan tinggi madya
.
Meliputi
meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris
utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga
nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala
badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil
Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan
Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara
c.
j
abatan pimpinan tinggi pratama.
meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris
inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai
besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala
dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
jabatan lain yang setara
.
Beberapa hal penting terkait Jabatan pimpinan tinggi:
a.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2
(dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat
Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
c.
J
abatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun
, namun
dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina
Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
d.
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan
secara terbuka
dan
kompetitif
pada tingkat nasional.
e.
Pengisian
jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
.
f.
Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik melalui proses secara terbuka dan kompetitif
.
g.
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak
mendaftar sebagai calon
, dan p
ernyataan pengunduran diri
ini
tidak dapat ditarik
kembali.
h.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan
penyetaraan:
1)
Jabatan eselon Ia
kepala lembaga pemerintah non
kementerian setara dengan
jabatan pimpinan tinggi utama;
2)
Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
3)
Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
4)
Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
5)
Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas;
6)
Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana
.
i.
Jabatan ASN diisi dari
:
1)
Pegawai ASN
2)
Jabatan ASN tertentu
,
dapat diisi dari:
a)
Prajurit
TNI
b)
A
nggota Kepolisian Negara
RI
.
D.
Kebijakan, Pembinaan Profesi,
d
an Manajemen A
SN
Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan
Manajemen ASN.
Untuk melaksanakannya
Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya
kepada:
1.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara
, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan
penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas
pelaksanaan kebijakan ASN;
2.
K
omisi
ASN
(KASN)
, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar