Guru Non-PNS Kena Dampak Alih Status TK
Rahita Utama, Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Banyumas, mengungkapkan sebagian guru non PNS yang bertugas di TK tersebut merupakan guru yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) dari yayasan TK Pertiwi.
”Jumlah mereka ada sebanyak empat orang. Selama ini mereka sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi,” jelas dia, Jumat (28/8).
Maka dari itu, lanjut dia, dengan adanya perubahan status tersebut, maka mereka dihadapkan pada dua pilihan.
Pilihan pertama mereka tetap bertugas di TK yang telah berubah status sebagai TK negeri tersebut, sedangkan pilihan kedua mereka pindah atau kembali mengikuti yayasan, tempat di mana mereka menerima SK tugas.
Bila mereka tetap bertugas di TK tersebut, maka otomatis tunjangan sertifikasi yang selama ini mereka terima akan dihentikan. Alasannya mereka tidak memiliki SK dari Bupati, tetapi hanya mempunyai SK yayasan.
Padahal, lanjut dia, salah satu syarat guru non PNS yang bertugas di sekolah negeri agar bisa memeroleh tunjangan sertifikasi adalah harus memiliki SK dari Bupati. Adapun SK Bupati hanya diberikan bagi mereka yang bertugas sebelum keluarnya PP No 48/2005.
”Sehingga tidak mungkin ada guru yang bertugas setelah keluarnya PP tersebut memiliki SK Bupati, sebab aturannya memang tidak membolehkan,” jelas dia.
Sementara bila mereka kembali ikut bertugas di TK milik yayasan, maka tunjangan tersebut masih tetap akan diberikan. ”Jika mereka tetap mengajar di TK milik yayasan (swasta), maka mereka tetap akan menerima tunjangan sertifikasi tersebut,” terangnya.
Terkait dengan dua pilihan tersebut, dinas telah menyerahkan sepenuhnya kepada para guru tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar