Hukum Minta Didoakan Orang Lain
“Ya Akhi…tolong doakan saya ya… doain
saya moga sukses…” kata seorang ikhwan yang ingin mengikuti ujian
kepada temannya. Ada pula seseorang yang mengatakan kepada temannya,
“Wahai saudaraku … doain ya … moga kampung kita senantiasa diberkahi
oleh Allah”.
Penggalan
cerita di atas adalah fenomena yang sekarang ini banyak kita dapatkan
di sekeliling kita. Seringkali seseorang meminta dari temannya untuk
mendoakan kemaslahatan bagi dirinya atau bagi semua orang secara umum.
Hal ini sebenarnya sebuah kewajaran, karena seseorang itu memiliki
banyak kebutuhan, baik kebutuhan jasmani yang harus dia penuhi untuk
melangsungkan hidupnya atau menyempurnakan hidupnya di dunia ini, atau
kebutuhan yang bersifat rohani seperti ibadah yang di antaranya adalah
berdoa kepada Allah.
Namun, terkadang seseorang berlebihan
dalam meminta doa dari orang lain, sehingga dia merendahkan dirinya
sendiri, menganggap dirinya banyak berlumuran dosa sehingga tidak
berani berdoa secara langsung kepada Allah, sehingga mendorong mereka
untuk meminta temanya atau gurunya agar mendoakan kemaslahatan bagi
dirinya yang menyebabkan dirinya bergantung kepada selain Allah, hingga
hampir-hampir dia tidak pernah mendoakan dirinya sendiri atau malah
menjadikan orang yang dimintai doa sombong dan takabur karena telah
dipercaya oleh orang banyak untuk memberikan doa.
Oleh karenanya, sudah seyogianya kita
melihat fenomena ini dari kacamata hukum islam. Bagaimana islam
memandang meminta doa dari orang lain. Apakah meminta doa dari orang
lain itu disyariatkan? Apakah islam membolehkannya atau tidak?
Syekh Shalih Ali Syekh menyatakan,
“Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini (meminta doa dari orang
lain) bahwa amalan ini tidak disyariatkan, artinya tidak diwajibkan,
tidak pula disunnahkan”. (As’ilah wal Fawaid, Maktabah Syamilah)
Lalu, apakah boleh meminta doa dari orang lain?
Beliau –Syekh Shalih Ali Syekh-
menyatakan, “Hukum asal meminta doa dari orang lain adalah makruh,
sebagaimana riwayat dari para sahabat dan tabi’in yang membenci
perbuatan ini, bahkan melarang orang yang meminta doa dari mereka.
Mungkin timbul pertanyaan, “Mengapa
dimakruhkan? Bukankah banyak sekali riwayat yang menunjukkan bolehnya
meminta doa dari orang lain, bahkan Nabi sendiri pun meminta doa dari
orang lain?”
Memang benar ada beberapa hadits shahih,
yang dhohirnya menunjukkan bolehnya meminta doa dari orang lain,
sebagai contoh adalah hadits-hadits di bawah ini:
a. Umar meminta izin kepada Nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan umrah, maka Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai saudaraku,
sertakanlah kami dalam doa-doamu dan jangan lupakan kami.” (Riwayat
Ahmad dan Tirmizi). Dalam hadits ini, secara jelas menunjukkan bolehnya
meminta doa dari orang lain, bahkan sekalipun dari orang yang lebih
tinggi kedudukannya kepada yang lebih rendah kedudukannya, sebagaimana
nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam yang kedudukannya lebih tinggi
meminta doa dari umar yang lebih rendah kedudukannya.
b. Dalam hadits Ukasyah bin Muhshan,
bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada sekelompok
dari umatku sejumlah tujuh puluh ribu yang akan masuk surga dalam
keadaan wajah-wajah mereka bersinar terang seperti terangnya sinar
bulan purnama”, kemudian Ukasyah berdiri dan berkata, “Wahai
Rasulullah, doakan saya agar termasuk dari mereka.” Kemudian Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, jadikanlah
Ukasyah dari mereka”. (Riwayat Muttafaqun ‘alaih)
c. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim dari Shafyan bin Abdullah, beliau berkata, “Saat aku datang ke
Syam, maka aku mendatangi Abu Darda’ di rumahnya, namun aku tidak
mendapatinya, aku hanya mendapati istrinya, lalu istrinya berkata,
“Apakah kamu ingin menunaikan haji tahun ini?”, aku menjawab, “Ya,
benar”, kemudian istrinya berkata lagi, “Doakanlah kebaikan bagi kami,
karena sesungguhnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Doanya seorang mukmin tanpa diketahui oleh orang yang didoakan adalah
pasti terkabulkan, di samping kepalanya ada seorang malaikat yang
diberi tugas untuk mengawasinya, jika dia berdoa kebaikan bagi
saudaranya, maka malaikat akan mengaminkannya dan berkata, “Semoga
Allah memberikan semisalnya kepadamu”.
Tiga hadits di atas, jika dilihat dari
zhahirnya, memang menunjukkan bolehnya meminta doa dari orang lain.
Terus, mengapa dikatakan makruh ????
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan tiga sebab mengapa meminta doa dari orang lain dimakruhkan, yaitu:
a. Dalam permintaan seseorang kepada
saudaranya agar mendoakan dirinya, terdapat bentuk meminta-minta kepada
manusia. Sedangkan ketika Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam
dibaiat oleh para sahabatnya, beliau shollallohu ‘alaihi wa sallam
mengatakan kepada mereka, “Janganlah kalian meminta pada orang lain
sedikit pun juga (syai’an)” Syai’an (sedikit pun) di sini adalah kata
dalam bentuk nakirah. Dalam kalimat tadi, kata nakirah tersebut
terletak dalam konteks nafi (peniadaan). Sehingga yang dimaksud sedikit
pun di situ adalah umum (mencakup segala sesuatu), -termasuk meminta
doa kepada orang lain,pen-.”
b. Orang yang meminta doa dari orang
lain, terkadang lahir dalam dirinya sikap memandang rendah dirinya
sendiri dan berburuk sangka kepada dirinya hingga dia meminta doa
kepada orang lain, padahal Allah berfirman, “Berdoalah kepada Rabb-mu,
dengan merendah diri dan suara lembut (al-A’raf: 55).” Kemudian,
sebagian orang jika meminta kepada saudaranya yang terlihat shalih
untuk mendoakan dirinya, maka orang ini terkadang menyandarkan diri
pada doa orang shalih tadi. Bahkan, sampai-sampai dia tidak pernah
mendoakan dirinya sendiri (karena keseringan meminta pada orang lain).
c. Boleh jadi orang yang dimintakan doa
tadi menjadi terperdaya dengan dirinya sendiri. Orang shalih ini bisa
menganggap bahwa dirinya-lah yang pantas untuk memintakan doa. (Inilah
bahaya yang ditimbulkan dari meminta doa pada orang lain).
Selain tiga alasan tersebut, jika kita
lihat keadaan para sahabat dan tabi’in, maka kita dapatkan mereka
membenci bahkan melarang orang yang meminta kepadanya untuk didoakan.
Diriwayatkan dari Hudzaifah dan Mu’adz, mereka berkata kepada orang
yang meminta doa darinya sebagai wujud pengingkaran, “Apakah kami itu
nabi?”
Demikian pula Imam Anas bin Malik,
beliau saat dimintai doa, maka beliau melarangnya untuk meminta doa
darinya, beliau khawatir jika orang-orang memandang beliau memiliki
kedudukan lebih, beliau khawatir orang-orang yang bergantung kepadanya.
Kapan meminta doa diperbolehkan?
Syekh Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh telah menjelaskan dengan gamblang dalam buku beliau “Qaidah Jalilah
fit-Tawassul wal Wasilah”. Beliau menyatakan, “Apabila seseorang
berkata kepada saudaranya, “Doakanlah saya atau kami”, kemudian dia
mengharapkan agar saudaranya juga mendapatkan kebaikan dengan berbuat
baik padamu atau dia ingin agar saudaranya juga mendapatkan manfaat
karena telah mendoakanmu dalam keadaan dirimu tidak mengetahuinya, maka
dia telah meneladani Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam
meminta doa dari orang lain. Namun, apabila dia hanya menginginkan
semata-mata kemanfaatan pada dirinya sendiri saja, maka dia tidak
meneladani nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam meminta doa
dari orang lain”.
Dari penjelasan Syekh Ibnu Taimiyah,
bisa kita tarik kesimpulan, bahwa meminta doa dari orang lain itu
boleh, ketika seseorang meminta doa orang lain itu berniat agar
saudaranya juga mendapatkan manfaat, yaitu manfaat karena diaminkan
oleh malaikat dan mendapatkan kebaikan yang semisal atau manfaat yang
ditimbulkan oleh umumnya lafadz doa, seperti permintaan seseorang dari
orang lain untuk mendoakan kampung mereka diberkahi oleh Allah.
Adapun tiga hadits yang terdahulu, maka
diartikan bahwa mereka meminta doa dari orang lain, bukan semata-mata
untuk kebaikan dirinya sendiri, akan tetapi, mereka mengharapkan orang
lain yang dia minta doa darinya mendapatkan manfaat juga.
Adapun mengenai kisah Umar bin Khathab rodhiyallohu ‘anhu yang meminta
pada Uwais Al Qarni untuk mendoakan
dirinya, maka ini adalah perintah Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Dan ini adalah khusus untuk Uwais saja, bukan yang lainnya. Oleh
karena itu, tidak pernah diketahui bahwa sahabat lain meminta pada Umar
untuk mendoakan dirinya atau meminta pada Abu Bakar, “Wahai Abu Bakar,
berdoalah pada Allah untuk kami.” Padahal Abu Bakar lebih utama
daripada Umar dan lebih utama daripada Uwais, bahkan lebih utama dari
sahabat lainnya.
Jadi permintaan Umar pada Uwais ini
hanyalah khusus untuk Uwais. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
telah memotivasi para sahabat, siapa saja yang bertemu Uwais, maka
katakanlah padanya, “Wahai Uwais, berdoalah pada Allah untukku.” Kisah
Uwais ini hanyalah khusus untuk Uwais saja, tidak boleh dipukul rata
pada yang lainnya. Wallahu a’lam. (***)
Penulis: Ust. Agus Abu Aufa, Lc
Artikel Rubrik Fikih Keluarga,
Majalah Nikah Sakinah Vol. 9 N0. 11, Februari 2011
Sumber: http://ahsan.tv/artikel/referensi/fiqh/533-hukum-minta-didoakan-orang-lain.